Jumat, 17 April 2015

Cyber Crime

CyberCrime
               


       Apa yang dimaksud dengan cyber crime? Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Awalnya teknologi internet sebetulnya merupakan sesuatu yang bersifat netral. Akan tetapi pada perkembangannya kehadiran teknologi ini menggoda pihak-pihak yang berniat jahat untuk menyalahgunakannya. Sesungguhnya ada berbagai macam jenis kejahatan yang dapat dilakukan dalam dunia cyber, antara lain : penipuan kartu kredit,penipuan bursa efek,pornografi anak, perdagangan narkoba,terorisme,cracking serta penyebaran berita-berita bohong yang dapat merugikan orang lain.
               Menurut Ari Juliano gema, cybercrime dikelompokkan dalam beberapa bentuk, yaitu:
1.      Unauthorization Acces to Computer System and Service
2.      Illegal Content
3.      Data Forgery
4.      Cyber Spionage
5.      Cyber sabotage and exortion
6.      Offence against Intelectual Property
7.      Infrigments Privacy

ILLEGAL CONTENT
Yang akan kami bahas kali ini adalah sebuah kejahatan cyber yang bernama Illegal Content. Illegal Content adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak pantas, tidak etis dan dapat mengganggu ketertiban umum.

Illegal contents menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan, mengunggah, ataupun menulis hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.

Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.

Selain dari berita-berita bohong diatas, para oknum yang  tidak bertanggung jawab juga biasanya membuat berita bohong mengenai suatu fenomena alam berupa foto maupun video dengan sedikit tambahan berita yang sebenarnya fenomena alam tersebut tidak pernah terjadi dan merupakan hasil rekayasa semata, contohnya adalah berita tentang UFO, Kiamat 2012, dan lain-lain.


Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam “Illegal Content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

2 komentar: