CyberCrime
Apa
yang dimaksud dengan cyber crime? Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Awalnya teknologi internet
sebetulnya merupakan sesuatu yang bersifat netral. Akan tetapi pada
perkembangannya kehadiran teknologi ini menggoda pihak-pihak yang berniat jahat
untuk menyalahgunakannya. Sesungguhnya ada berbagai macam jenis kejahatan yang
dapat dilakukan dalam dunia cyber, antara lain : penipuan kartu kredit,penipuan
bursa efek,pornografi anak, perdagangan narkoba,terorisme,cracking serta
penyebaran berita-berita bohong yang dapat merugikan orang lain.
Menurut Ari Juliano gema,
cybercrime dikelompokkan dalam beberapa bentuk, yaitu:
1.
Unauthorization Acces to Computer System and
Service
2.
Illegal Content
3.
Data Forgery
4.
Cyber Spionage
5.
Cyber sabotage and exortion
6.
Offence against Intelectual Property
7.
Infrigments Privacy
ILLEGAL CONTENT
Yang akan kami bahas kali ini adalah
sebuah kejahatan cyber yang bernama Illegal Content. Illegal Content adalah
kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu yang tidak benar, tidak pantas, tidak etis dan dapat mengganggu
ketertiban umum.
Illegal contents
menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan
menyebarkan, mengunggah, ataupun menulis hal yang salah atau diarang / dapat
merugikan orang lain.
Contoh Kasus
Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang
(biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh
menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini
dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan
dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban
karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para
pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan
dengan baik.
Selain dari
berita-berita bohong diatas, para oknum yang tidak bertanggung jawab juga
biasanya membuat berita bohong mengenai suatu fenomena alam berupa foto maupun
video dengan sedikit tambahan berita yang sebenarnya fenomena alam tersebut
tidak pernah terjadi dan merupakan hasil rekayasa semata, contohnya adalah
berita tentang UFO, Kiamat 2012, dan lain-lain.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi
untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam “Illegal Content” ini ialah
hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi
sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral
dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.